Jumat, 18 Mei 2012


FAKULTAS SYARI’AH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) MATARAM


SATUAN  ACARA PERKULIAHAN

Mata Kuliah                   : Pengantar Ilmu Hukum
Kode Mata Kuliah          : H. Ahmad, SH. MH
Semester                        : III
Office Hours                   : Fakultas Syari’ah
Jurusan                         : Ahwal-assyahsiah dan Mu’amalah
Jumlah SKS                  : 2 (dua) SKS
H a r iI                            : Senin dan Rabu
Jam Kuliah                    : 09.20- 11-20.
Ruang Kuliah                : 34 – 37-

I.                   Arti Penting Mata Kuliah


Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum  adalah termasuk mata kuliah keahlian untuk kurikulumm jurusan Ahwal-Assyahsiah dan jurusan Mu’amalah di Fakultas Syari’ah IAIN Matara.
Mata kuliah ini adalah studi tentang teks-teks yang banyak memahami dan mengembangkan  bentuk-bentuk dan struktur hukum yang berlaku di Indonesia pada umumnya dan di lingkungan masyarakat tertentu yang terkait dengan adat kebiasaan baik bentuknya primer maupun skunder, yang tidak terlepas dengan kajian-kajian teori yang bersumber dari Kitab Undang-undang Pidana, Perdata, Dagang dan dikalaborasikan dengan Hukum Islam.
Dalam proses pembelajaran mata kuliah ini mahasiswa akan melakukan pemahaman, perbandingan dan pengkajian secara teoritis terhadap beberapa pendekatan definisi, teori dan praktek yang  berkonteks pada hukum peninggalan colonial Belanda dan beberapa sumber hukum  prodak Indonesia sendiri. Seperti Yurisprudensi dan ketetapan lain yang dapat dibuat menjadi sumber hokum yang berlaku dan berkembang  di masyarakat.
Dalam mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum  ini mahasiswa akan dapat mengembangkan kemampuan dalam menganalisis tekls-teks membandingkan dan mempertentangkan, memberikan argumentasi dan mengevaluasi kelayakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara umum untuk masa kini dan masa akan datang.
Mencermati tugas IAIN Mataram yaitu melaksanakan pendidikan dan pengajaran sudah barang tentu memiliki obsesi untuk memproduk manusia yang bermoral yang islami dalam rangka menjaga identitasnya sebagai lembaga tinggi pendidikan Islam yang menjadi uswah bagi masyarakat luas.
Oleh karena itu IAIN harus membekali mahasiswa dan mahasiswi dengan berbagai aspek keilmuan islam diseluruh Fakultas  agar mereka tidak hanya terpelajar namun juga terdidik. Munculnya mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum di Fakultas Syari’ah adalah sebagai wujud  nyata komitmen Fakultas Syari’ah IAIN Mataram dalam menjaga aspek-aspek norma yang berlandaskan syari’ah. Diprogramkannya mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum dalam rangka membekali mahasiswa jurusan Ahwal-assyahsiah dan muamalah untuk memahami secara luas dan mendalam tentang  konsep-konsep hukum local, regional, nasional bahkan Internasional.

II.                Manfaat Mata Kuliah.
Adapun manfaat yang diperoleh setelah mempelajari mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum ini adalah secara teoritis mahasiswa diharapkan dapat memahami konsep Ilmu Hukum. Memahami sejarah berlakunya sebuah hukum di Indonesia dari masa penjajahan, masa kemerdeaan, orde lama, orde baru, dan masa reformasi dengan beberapa perubahan-perubahan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis dan secara praktis mahasiswa diharapkan dapat mempraktekkannya melalui identivikasi masalah melalui pergeseran paradikma di daerah masing-masing.
III.             Indikator Hasil Belajar.
Tujuan yang hendak dicapai dalam materi perkuliahan Pengantar Ilmu Hukum ini adalah sebagai berikut:
1.      Mahasiswa dapat memahami sejarah berlakunya hukum di Indonesia dari masa ke masa dengan perubahan-perubahannya.
2.      Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan keanekaragaman hukum yang berlau di Indonesia.
3.      Mahasiswa dapat berargumentasi tentang subyek dan obyek hukum secara umum.
4.      Mahasiswa dapat memahami norma-norma, unsure-unsur hukum , cirri-ciri hukum , macam-macam hukum. Dan sumber-sumber hukum.
IV. Strategi Pembelajaran.
          Secara umum perkeluliahn menggunakan strategi belajar aktif, mahasiswa tidak semata-mata obyek, tetapi aktif dalam pembelajaran bersama-sama dosen, selain itu setiap perkuliahan  sebahagian waktu digunakan untuk menceramahkan materi kuliah, selebihnya di manfaatkan untuk pendalaman materi kuliah dengan berdiskusi secara aktif.
IV.             Materi Bahan Bacaan.
1.Dr.E. Utrecht, SH. Pengantar dalam Hukum Indonesia, Ictiar, 1962.
2.Sendi-sendi Ilmu Hukum dan Tata Hukum, Alumni, 1986.
3.Prof. Kusumadi Pudjosewojo, SH, Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia, 1961.
4.Prof. Dr. Supomo, SH, Sistem Hukum Indonesia, Pradnya Paramita.
5.Prof. Mr. Dr. L.J.van Apeldoorm, Pengantar Ilmu Hukum , terjemahan Oetari Sadino, SH. 1962.
6.Drs. C.S. T. Kansil, SH. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1986.
7.Kansil, CS.T Drs, SH. Pokok-pokok Pengetahuan Hukum di Indonesia, Pradnya Paramita, Jakarta, 1982.
8.Kansil, C. S. T, Drs, SH. Praktek Hukum Peraturan Perundangan di Indonesia, Erlangga, Jakarta. 1983.
VII. Tugas-Tugas.
          Dalam mengeksplorasikan  pemahaman mahasiswa setelah mengikuti pertemuan-pertemuan perkuliahan diberikan tugas  yang bersifat mandiri maupun kelompok . Tugas mandiri diutamakan membuat rangkuman atau ringkasan dari materi-materi yang telah disampaikan di kelas. Sementara tugas kelompok lebih diarahkan secara kelompok dengan membuat makalah kemudian diprosentasikan di dalam kelas, dan mencatat masukan-masukan yang yang dilontarkan oleh dosen atau mahasiswa yang dianggap penting selama diskusi berjalan sebagai bahan refisi atau penyempurnaan yang akan dikumpulkan1 ke dosen.
VIII. Kreteria Penilaian.
          Penilaian hasil belajar mahasiswa dilakukan dengan menggunakan bentuk penilain terhadap hasil dari penugasan dan keaktifan saat perkuliahan  berlangsung.
          Adapun aspek yang menjadi bahan penilaian adalah sebagai berikut.
  1. Partisipasi : 40  %
Yang dimaksud dengan partisipasi adalah keaktipan mahasiswa dalam mengikuti proses belajar yang dilihat dari absensi perkuliahan dan keaktipan mahasiswa didalam kelas pada saat perkuliahan berlangsung.
  1. Ujian Tengah Semester  ( UTS) : 20 %
Berupa tes tertulis maupun lisan yang dilaksanakan  pada pertengahan perkuliahan  dalam sati semester. Materi ujian diambil dari materi yang telah dipelajari selama perkuliahan berlangsung sebelum ujian akhir semester.
  1. Ujian akhis semester ( UAS) : 40  %.
Berupa tes tertulis yang dilaksanakan pada akhir perkuliahan  dalam satu semester . Materi diambil dari perkuliahan yang telah di sampaikan kepada mahasiswa setelah ujian tengah semester.
IX. Hal- Hal Lain.
          Bagi mahasiswa yang mengambil mata kuliah ini  ditekankan untuk:
  1. Mengikuti petunjuk pada Outline mata kuliah.
  2. Berpartisipasi se optimal mungkin.
  3. Mengkemonikasikan kepada dosen jika menghadapi kendala dalam melaksanakan tugas perkuliahan.
  4. Menggunakan setiap kesempatan sebaik mungkin.
  5. Mentaati kode etik yang berlaku di IAIN Mataram, khususnya yang terkait dengan norma-norma kampus.
  6. Mentaati disiplin waktu dengan toleransi keterlambatan 15 menit.

Catatan :
  1. Pembuatan makalah menjadi tugas pertama dan terakhir dan semua keritikan serta masukan yang dianggap penting selama diskusi berlangsung  dijadikan bahan refisi untuk penyempurnaan penulisan.
  2. Makalah ditulis diatas kertas kuarto A4 dengan spasi ganda minimal 12 halaman lengkap dengan sumber ( buku-buku) yang digunakan emudian dikumpulkan  satu minggu sebelum UAS Ganjil 2007.

       oooooooooooooooooo0000000000000000000oooooooooooooooo















Tidak ada komentar:

Posting Komentar