FAKULTAS
SYARI’AH
INSTITUT AGAMA
ISLAM NEGERI (IAIN) MATARAM
SATUAN ACARA PERKULIAHAN
Mata Kuliah :
Pengantar Ilmu Hukum
Kode Mata Kuliah : H. Ahmad, SH. MH
Semester : III
Office Hours :
Fakultas Syari’ah
Jurusan : Ahwal-assyahsiah dan
Mu’amalah
Jumlah SKS : 2 (dua) SKS
H a r iI :
Senin dan Rabu
Jam Kuliah :
09.20- 11-20.
Ruang Kuliah :
34 – 37-
I.
Arti Penting Mata Kuliah
Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum adalah termasuk mata kuliah keahlian untuk
kurikulumm jurusan Ahwal-Assyahsiah dan jurusan Mu’amalah di Fakultas Syari’ah
IAIN Matara.
Mata kuliah ini adalah studi tentang
teks-teks yang banyak memahami dan mengembangkan bentuk-bentuk dan struktur hukum yang berlaku
di Indonesia pada umumnya dan di lingkungan masyarakat tertentu yang terkait
dengan adat kebiasaan baik bentuknya primer maupun skunder, yang tidak terlepas
dengan kajian-kajian teori yang bersumber dari Kitab Undang-undang Pidana,
Perdata, Dagang dan dikalaborasikan dengan Hukum Islam.
Dalam proses pembelajaran mata kuliah ini mahasiswa akan
melakukan pemahaman, perbandingan dan pengkajian secara teoritis terhadap
beberapa pendekatan definisi, teori dan praktek yang berkonteks pada hukum peninggalan colonial
Belanda dan beberapa sumber hukum prodak
Indonesia sendiri. Seperti Yurisprudensi dan ketetapan lain yang dapat dibuat
menjadi sumber hokum yang berlaku dan berkembang di masyarakat.
Dalam mata
kuliah Pengantar Ilmu Hukum ini
mahasiswa akan dapat mengembangkan kemampuan dalam menganalisis tekls-teks
membandingkan dan mempertentangkan, memberikan argumentasi dan mengevaluasi
kelayakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara umum untuk masa kini dan
masa akan datang.
Mencermati tugas
IAIN Mataram yaitu melaksanakan pendidikan dan pengajaran sudah barang tentu
memiliki obsesi untuk memproduk manusia yang bermoral yang islami dalam rangka
menjaga identitasnya sebagai lembaga tinggi pendidikan Islam yang menjadi uswah
bagi masyarakat luas.
Oleh karena itu
IAIN harus membekali mahasiswa dan mahasiswi dengan berbagai aspek keilmuan
islam diseluruh Fakultas agar mereka
tidak hanya terpelajar namun juga terdidik. Munculnya mata kuliah Pengantar
Ilmu Hukum di Fakultas Syari’ah adalah sebagai wujud nyata komitmen Fakultas Syari’ah IAIN Mataram
dalam menjaga aspek-aspek norma yang berlandaskan syari’ah. Diprogramkannya
mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum dalam rangka membekali mahasiswa jurusan
Ahwal-assyahsiah dan muamalah untuk memahami secara luas dan mendalam tentang konsep-konsep hukum local, regional, nasional
bahkan Internasional.
II.
Manfaat Mata Kuliah.
Adapun
manfaat yang diperoleh setelah mempelajari mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum ini
adalah secara teoritis mahasiswa diharapkan dapat memahami konsep Ilmu Hukum.
Memahami sejarah berlakunya sebuah hukum di Indonesia dari masa penjajahan,
masa kemerdeaan, orde lama, orde baru, dan masa reformasi dengan beberapa
perubahan-perubahan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis dan secara
praktis mahasiswa diharapkan dapat mempraktekkannya melalui identivikasi
masalah melalui pergeseran paradikma di daerah masing-masing.
III.
Indikator Hasil Belajar.
Tujuan yang hendak dicapai dalam
materi perkuliahan Pengantar Ilmu Hukum ini adalah sebagai berikut:
1. Mahasiswa dapat memahami sejarah
berlakunya hukum di Indonesia dari masa ke masa dengan perubahan-perubahannya.
2. Mahasiswa mampu memahami dan
menjelaskan keanekaragaman hukum yang berlau di Indonesia.
3. Mahasiswa dapat berargumentasi
tentang subyek dan obyek hukum secara umum.
4.
Mahasiswa dapat
memahami norma-norma, unsure-unsur hukum , cirri-ciri hukum , macam-macam
hukum. Dan sumber-sumber hukum.
IV. Strategi Pembelajaran.
Secara umum
perkeluliahn menggunakan strategi belajar aktif, mahasiswa tidak semata-mata
obyek, tetapi aktif dalam pembelajaran bersama-sama dosen, selain itu setiap
perkuliahan sebahagian waktu digunakan
untuk menceramahkan materi kuliah, selebihnya di manfaatkan untuk pendalaman
materi kuliah dengan berdiskusi secara aktif.
IV.
Materi Bahan Bacaan.
1.Dr.E.
Utrecht, SH. Pengantar dalam Hukum Indonesia, Ictiar, 1962.
2.Sendi-sendi Ilmu Hukum dan Tata Hukum, Alumni, 1986.
3.Prof. Kusumadi Pudjosewojo, SH, Pedoman Pelajaran Tata
Hukum Indonesia, 1961.
4.Prof. Dr. Supomo, SH, Sistem Hukum Indonesia, Pradnya
Paramita.
5.Prof. Mr. Dr. L.J.van Apeldoorm, Pengantar Ilmu Hukum ,
terjemahan Oetari Sadino, SH. 1962.
6.Drs. C.S. T. Kansil, SH. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata
Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1986.
7.Kansil, CS.T Drs, SH. Pokok-pokok Pengetahuan Hukum di
Indonesia, Pradnya Paramita, Jakarta, 1982.
8.Kansil,
C. S. T, Drs, SH. Praktek Hukum
Peraturan Perundangan di Indonesia, Erlangga, Jakarta. 1983.
VII. Tugas-Tugas.
Dalam mengeksplorasikan pemahaman mahasiswa setelah mengikuti
pertemuan-pertemuan perkuliahan diberikan tugas
yang bersifat mandiri maupun kelompok . Tugas mandiri diutamakan membuat
rangkuman atau ringkasan dari materi-materi yang telah disampaikan di kelas.
Sementara tugas kelompok lebih diarahkan secara kelompok dengan membuat makalah
kemudian diprosentasikan di dalam kelas, dan mencatat masukan-masukan yang yang
dilontarkan oleh dosen atau mahasiswa yang dianggap penting selama diskusi
berjalan sebagai bahan refisi atau penyempurnaan yang akan dikumpulkan1 ke
dosen.
VIII. Kreteria Penilaian.
Penilaian
hasil belajar mahasiswa dilakukan dengan menggunakan bentuk penilain terhadap
hasil dari penugasan dan keaktifan saat perkuliahan berlangsung.
Adapun aspek
yang menjadi bahan penilaian adalah sebagai berikut.
- Partisipasi : 40 %
Yang
dimaksud dengan partisipasi adalah keaktipan mahasiswa dalam mengikuti proses
belajar yang dilihat dari absensi perkuliahan dan keaktipan mahasiswa didalam
kelas pada saat perkuliahan berlangsung.
- Ujian Tengah Semester ( UTS) : 20 %
Berupa tes
tertulis maupun lisan yang dilaksanakan
pada pertengahan perkuliahan
dalam sati semester. Materi ujian diambil dari materi yang telah
dipelajari selama perkuliahan berlangsung sebelum ujian akhir semester.
- Ujian akhis semester ( UAS) :
40 %.
Berupa tes tertulis yang dilaksanakan
pada akhir perkuliahan dalam satu
semester . Materi diambil dari perkuliahan yang telah di sampaikan kepada
mahasiswa setelah ujian tengah semester.
IX. Hal- Hal
Lain.
Bagi
mahasiswa yang mengambil mata kuliah ini
ditekankan untuk:
- Mengikuti
petunjuk pada Outline mata kuliah.
- Berpartisipasi se optimal
mungkin.
- Mengkemonikasikan
kepada dosen jika menghadapi kendala dalam melaksanakan tugas perkuliahan.
- Menggunakan
setiap kesempatan sebaik mungkin.
- Mentaati
kode etik yang berlaku di IAIN Mataram, khususnya yang terkait dengan
norma-norma kampus.
- Mentaati disiplin
waktu dengan toleransi keterlambatan 15 menit.
Catatan
:
- Pembuatan
makalah menjadi tugas pertama dan terakhir dan semua keritikan serta
masukan yang dianggap penting selama diskusi berlangsung dijadikan bahan refisi untuk
penyempurnaan penulisan.
- Makalah
ditulis diatas kertas kuarto A4 dengan spasi ganda minimal 12 halaman
lengkap dengan sumber ( buku-buku) yang digunakan emudian dikumpulkan satu minggu sebelum UAS Ganjil 2007.
oooooooooooooooooo0000000000000000000oooooooooooooooo